Rosti pun memahami bahwa kasus ini belum tuntas lantaran Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding atas vonis masing-masing. Dia hanya berharap, para terdakwa dihukum setimpal dan hukum ditegakkan secara adil dalam kasus ini.
“Kami berharap semua mendapatkan penegakan hukum yang seadil-adilnya di negara kita,” kata Rosti dengan bercucuran air mata.
“Dan diberikan perlindungan juga kepada anak-anak kami yang sedang bertugas, agar diberikan kenyamanan dan tidak ada lagi Sambo Sambo berikutnya di negara kita ini,” sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta supaya mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu juga lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal Wibowo. Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo ini.
Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer. Majelis Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan JPU yakni pidana penjara 12 tahun.
Tinggalkan Balasan