Perkara yang melibatkan Ricky Ham Pagawak ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Mamberamo Tengah.
KPK menduga Ricky Ham Pagawak menerima suap hingga Rp24,5 miliar dari tiga kontraktor proyek. Kini Ricky dan ketiga kontraktor tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapat, Ricky sempat bersembunyi di Papua Nugini. Dan dia meninggalkan Papuan Nugini pada awal Februari 2023.
“Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO (Ricky Ham Pagawak) tersebut sudah keluar dari wilayah Papua Nugini dan kembali masuk ke Papua,” kata Ali Fikri, Minggu (19/2/2023).
Lalu, lanjut Ali, pihaknya terus memantau pergerakan Ricky Ham Pagawak di Papua Nugini. Pemantauan tersebut juga dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di negara itu.
“KPK telah lakukan koordinasi dengan Kedubes RI di Port Miresbi Papua Nugini untuk melakukan pencarian DPO ini di wilayah tersebut,” ucapnya.
“Dan hari ini tim KPK berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka KPK dimaksud,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan