Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkoba. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, Eranasional.com – Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto menjual sabu kepada bandar dan nelayan di Kampung Bahari, Jakarta Utara, melalui rekannya sesama polisi, Aiptu Janto Situmorang. Janto diketahui merupakan mantan anggota Polsek Muara Baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Janto dan terdakwa lainnya yang berprofesi sebagai nelayan bernama Muhamad Nasir sebagai saksi di sidang mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Pada persidangan itu Janto mengaku mendapatkan sabu dari Kasranto yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru.

“Pada tanggal 24 September 2022 saya mendapatkan sabu dari Kasranto. Saya bawa ke Kampung Bahari dijual kepada Alex,” ungkap Janto.

Janto menyampaikan, bahwa dirinya menjual sabu atas permintaan Kasranto yang memintanya mencarikan pembeli.

Janto yang hadir sebagai saksi memaparkan telah melakukan transaksi narkoba sebanyak empat kali. Pertama, sabu seberat 1 Kg dibeli oleh bandar Kampung Bahari bernama Alex Bonpis. Alex membeli sabu yang dibawa Janto seharga Rp500 juta. Setelah itu, Janto kembali menjual sabu seberat 1 ons seharga Rp50 juta kepada Alex pada 7 Oktober 2022.

“Dia (Kasranto) menyerahkan ke saya berupa sabu 1 ons, saya bawa lagi ke Kampung Bahari dan saya serahkan kepada anak buah Pak Alex, dia memberikan uang cash Rp50 juta,” ungkap Janto.

Setelah itu, Janto kembali lagi ke depan pintu Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk menyerahkan uang pada Kasranto. Anak buah Teddy itu lalu memberinya upah sebesar Rp2 juta untuk setiap 1 ons sabu yang berhasil dijualnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkoba. (Foto: ANTARA)

Transaksi ketiga, terjadi pada 9 Oktober 2022. Janto menjual sabu seberat 1 ons kepada Muhamad Nasir alias Daeng dengan harga Rp50 juta. Transaksi keempat, sabu kembali dibeli oleh Alex Bonpis.

“Pak Kapolsek menyerahkan barang di depan pemadam kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok. Kemudian saya antar lagi ke Kampung Bahari, anak buah saudara Alex juga yang mengambilnya,” ujar Janto.

Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba. Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.