Terpidana kasus penipuan berkedok robot trading, Doni Salmanan. (Foto: Net)

BANDUNG, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan investasi Binary Option Quotex Doni Salmanan jadi delapan tahun penjara.

Dalam sidang putusan banding yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Catur Irianto dengan hakim anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi, PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

“Jatuhkan pidana kepada terdakwa. Karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” terang Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro, melansir situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (22/2).

Sedangkan, vonis Majelis Hakim PT Bandung itu lebih berat ketimbang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang hanya menghukum Doni 4 tahun penjara.

Walaupun lebih berat, tetapi vonis PT Bandung itu pun lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung yang menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,” tuturnya.