JAKARTA, Eranasional.com – Kasus korupsi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak menyeret nama presenter TV, Brigita Manohara. Brigita disebut menerima mobil yang diduga dari hasil korupsi Ricky Pagawak.
Brigita Manohara diketahui menerima Rp480 juta dari Ricky sebagai bentuk apresiasi atas kerjanya sebagai presenter dan konsultasi komunikasi. KPK mengatakan, Brigita menerima mobil pemberian dari Ricky Pagawak.
“Sejauh ini hanya mobil,” kata Direktur KPK Asep Guntur, Rabu (22/2/2023).
“Seingat saya begitu. Tapi mohon waktu ya untuk memastikan,” sambungnya.
Namun, Asep tidak menyebutkan merek mobil yang diberikan Ricky Pagawak kepada Brigita. Namun mobil tersebut telah dikembalikan Brigita kepada KPK tahun lalu.
Penjelasan Brigita Manohara
Dihubungi terpisah, Brigita Manohara membenarkan pernah menerima mobil dari Ricky Pagawak. Namun mobil itu telah dikembalikan kepada pihak KPK.
“Semuanya sudah saya kembalikan. Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke penyidik KPK, biar enggak salah,” kata Brigita.
Dia menegaskan, takt ahu perihal uang yang diterimanya dari Ricky Pagawak adalah hasil korupsi dan meminta kebijaksaan penyidik KPK.
“Saya cuma berharap kebijaksanaan penyidik KPK, karena saya memang tidak tahu menahu tentang korupsi yang dilakukan tersangka (Ricky Ham Pagawak),” ucapnya.
Sebagai informasi, penyidik KPK telah memeriksa Brigita Manohara sebanyak dua kali pada 2022. Brigita kemudian mengembalikan senilai Rp480 juta dari Ricky Ham Pagawak kepada KPK setelah kasus korupsi ini terungkap.
Menurutnya, semua keterangan terkait aliran uang Ricky yang diketahuinya telah diberikan kepada penyidik.
“Saya sudah sampaikan semua yang saya tahu saat pemeriksaan di depan penyidik. Dan saya sudah mengembalikan semua yang saya terima karena diduga merupakan hasil korupsi tersangka,” tuturnya.
KPK Tangkap Ricky Ham Pagawak
KPK menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Minggu (19/2) setelah tujuh bulan buron. Ricky kabur dari Papua pada 14 Juli 2022 ke Papua Nugini. Dia diduga telah menikmati hasil suap sebesar Rp200 miliar.
“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinikmati RHP (Ricky Ham Pagawak) sekitar Rp200 miliar. Dan, hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 110 saksi. KPK juga menyita aset Ricky Pagawak di antaranya bidang tanah, bangunan, hingga apartemen di Papua hingga Jakarta, serta beberapa mobil mewah.
Tinggalkan Balasan