Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman 15 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri dalam sidang yang digelar pada Kamis (23/2/2023).

Surya Darmadi juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar untuk menggantikan kerugian negara. Jika tidak mampu, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun.

Hakim menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,64 triliun.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yaitu penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp78,8 triliun.

Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.

Permasalahan pemberian izin tersebut lantaran diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian pada negara. Pasalnya, lokasi tempat penerbitan izin tersebut berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.