Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus perusakan CCTV sehingga menyebabkan terhambatnya penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

JAKARTA, Eranasional.com – Arif Rachman Arifin telah menjalani sidang vonis terkait perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri ini divonis 10 bulan penjara.

Istri Arif Rachman, Nadia, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menangis histeris saat hakim membacakan vonis untuk suaminya. Arif dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV yang mengakibatkan terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana Terhadap Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel membacakan amar putusan PN Jaksel, Kamis (23/2/2023) kemarin.

Arif dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga menghukum Arif membayar pidana denda Rp10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda Arif sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim.

Vonis terhadap Arif Rachman Arifin ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Arif melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mendengar putusan itu, Nadia kaget. Dia sempat mengucapkan kalimat Astagfirullah. Dia terlihat menangis tersedu-sedu. Nadia kemudian ditenangkan oleh keluarganya yang berada di sampingnya.

Hadir juga di persidangan itu, ayahanda dari Arif Rachman yang juga menangis dan melakukan sujud syukur.