JAKARTA, Eranasional.com – Terungkap kode yang digunakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ke mantan Kapolres Bukti Tinggi AKBP Dody Prawiranegara saat menukar barang bukti sabu 10.000 gram dengan tawas.
Kode tersebut diungkapkan oleh terdakwa Syamsul Ma’arif, yang merupakan asisten pribadi mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Syamsul dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Awalnya Syamsul menceritakan bahwa AKBP Doddy dipanggil untuk menghadap Teddy Minahasa. Pemanggilan itu untuk membahas soal penyisihan barang bukti sambu saat jumpa pers.
“Pak Doddy bercerita kepada saya bahwa dia dipanggil ke kamar untuk menghadap Pak Teddy Minahasa, dan membicarakan masalah penyisihan sabu dari barang bukti sebanyak 12 Kg. itu yang Pak Doddy sampaikan ke saya Yang Mulia,” kata Syamsul saat bersaksi di PN Jakbar.
Mendengar penuturan Doddy itu, Syamsul terkejut. Menurut dia, penyisihan baranng bukti sabu itu sangat rawan.
“Mendengar itu saya tanya ke Pak Doddy, ‘masa sih bang? Saya tanya begitu’. saya kaget mendengarnya, kemudian saya sarankan untuk tidak melakukan karena rawan,” tuturnya.
Usai acara konferensi pers pada 21 Mei 2022, Syamsul dipanggil kembali AKBP Doddy. Di ruangannya, AKBP Doddy kembali membicarakan soal penyisihan barang bukti sabu. Syamsul mengaku pada saat itu diperlihatkan isi chat WhatsApp (WA) dari Teddy Minahasa kepada AKBP Doddy yang isinya kode ‘mainkan ya mas’.
“Saat itu say abaca, ‘mainkan ya mas minimal seperempat’,” ungkapnya.
Syamsul sempat ragu dengan chat tersebut, apakah benar dari Teddy Minahasa. Menjawab keraguan itu, AKBP Doddy memperlihatkan kepada dirinya foto profil WhatsAap Teddy yang menggambarkan sedang memberikan hormat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Syamsul tetap masih ragu. Mungkin kesal tidak dipercaya, AKBP Doddy berbicara dengan nada tinggi kepada dirinya.
“Di situ saya bertanya lagi, bang ini betul? Saya masih meragukan itu meski profil WhatsApp diperlihatkan ke saya. Profil name-nya LJP Teddy Minahasa SIK, lalu foto profilnya Pak Teddy sedang hormat kepada Presiden Jokowi, tapi tidak diperlihatkan nomornya. Hanya profilnya saja Yang Mulia,” tuturnya.
Isi Percakapan Teddy Minahasa dan AKBP Doddy
Bermula pada 17 Mei 2022, AKBP Doddy Prawiranegara mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Kapolda Sumatera Barat saat itu, Irjen Teddy Minahasa untuk meminta petunjuk mengenai pelaksanaan konferensi pers terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu. Namun, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teddy malah memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.
JPU menyebut Teddy memerintahkan Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas itu dengan alasan untuk bonus anggota. Saat itu, kata JPU, Doddy menyatakan tidak berani melaksanakan arahan dari Teddy Minahasa itu.
“Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Teddy Minahasa Putra untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari saksi Teddy Minahasa Putra tersebut terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Rabu (1/2/2023).
JPU mengatakan, Doddy kemudian membahas perintah dari Teddy itu bersama Syamsul Ma’arif di rumah dinas Doddy. Kepada Doddy, Syamsul menyebut perintah Teddy Minahasa itu rawan dilakukan karena mereka tidak memiliki pengalaman dan jaringan dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu.
“Kemudian terdakwa membahas terkait pesan melalui aplikasi WhatsApp tersebut bersama dengan saksi Syamsul Ma’arif di rumah dinas Kapolres Bukit Tinggi, lalu dijawab oleh saksi Syamsul Ma’arif bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan, karena terdakwa maupun saksi Syamsul Ma’arif tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti narkotika jenis sabu serta tidak memiliki jaringan terkait narkotika jenis sabu,” tutur JPU.
Pada 20 Mei 2022, JPU menyebut Teddy Minahasa dan Doddy menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi. Di sana, Teddy disebut sempat menyampaikan pesan soal ‘Singgalang 1’ ke Doddy.
“Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022, saksi Teddy Minahasa Putra beserta Para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumatera Barat menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukit Tinggi. Selanjutnya pada saat acara makan malam tersebut. saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan ‘Jangan lupa Singgalang 1’ kepada terdakwa, yang saat itu juga turut hadir pada acara makan malam,” ungkap JPU.
Malam harinya, Doddy dipanggil oleh ajudan Teddy bernama Arif untuk menghadap Teddy di hotel. Di sana, Teddy disebut memerintahkan Doddy mengambil barang bukti sabu untuk bonus anggota dan undercover buy atau pura-pura menjadi pembeli narkoba.
“Bahwa pada tanggal 20 Mei 2022 sekira pukul 22.00 WIB, pada saat terdakwa akan kembali ke Mapolres Bukit Tinggi, tiba-tiba saksi Arif Hadi Prabowo selaku ajudan dari saksi Teddy Minahasa Putra menghubungi terdakwa, karena terdakwa diminta oleh saksi Teddy Minahasa Putra untuk menghadap saksi Teddy Minahasa Putra di kamar hotelnya yang berada di lantai 8 Hotel Santika. Selanjutnya setelah terdakwa sampai di dalam kamar saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Polres Bukit Tinggi seberat 10 Kg, guna dipergunakan untuk undercover buy dan bonus anggota,” jelas JPU.
Dakwaan Teddy Minahasa
Teddy Minahasa menjalani sidang perdananya, Kamis (2/2) lalu. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan.
Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram,” kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Ma’arif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” lanjut JPU membacakan.
Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tinggalkan Balasan