Sidang ostruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA, Eranasional.com – Baiquni Wibowo, terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Hukuman terhadap Baiquni ini lebih berat ketimbang dua terdakwa lainnya yang telah dijatuhkan vonis, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Afrizal Hady, bersama Hakim Anggota Raden Ari Muladi, dan Hakim Anggota Muhammad Ramdes, menyatakan Baiquni terbukti bersalah seperti dalam dakwaan pertama primer jaksa penuntut umum.

Baiquni disebut melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Baiquni dituntut jaksa dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.

Baiquni merupakan orang yang ikut menyalin, menonton dan menyimpan rekaman kamera keamanan (CCTV) di lingkungan rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rumah dinas Sambo merupakan lokasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Rekaman tersebut penting karena menjadi salah satu barang bukti yang membongkar skenario palsu kematian Brigadir Yosua yang dibuat Sambo.

Awalnya, Sambo menyebarkan kabar bahwa ajudannya itu tewas setelah tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudannya yang lain. Sambo bercerita bahwa dia tak ada di rumah dinasnya saat kejadian itu.

Cerita Sambo terbantahkan ketika Baiquni dan tiga rekannya menonton rekaman tersebut. Mereka melihat Brigadir Yosua masih hidup saat Sambo tiba di sana.

Rekaman tersebut juga sempat memperlihatkan Ferdy Sambo menjatuhkan sepucuk pistol dan mengenakan sarung tangan hitam.

Keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, menyebut pistol yang dijatuhkan Sambo itu milik Yosua yang sebelumnya diamankan oleh Bripka Ricky Rizal, ajudan Sambo lainnya.

Rekaman itu sempat tak diketahui keberadaannya karena Sambo memerintahkan Arif Rachman Arifin untuk menghapusnya. Sambo juga mengancam agar mereka yang telah menonton tak buka mulut.

Arif kemudian memerintahkan Baiquni untuk menghapus rekaman yang berada di laptopnya itu. Rupanya, Baiquni sempat menyalin rekaman tersebut di sebuah diska lepas (flash disk) sebelum menyerahkan laptopnya kepada Arif untuk dihancurkan.

Diska lepas itu kemudian diserahkan istri Baiquni kepada penyidik. Hal itulah yang kemudian yang memperkuat dugaan keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Hukuman untuk Baiquni Wibowo ini lebih tinggi dari yang didapatkan Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.

Keduanya sebelumnya telah mendapatkan vonis 10 bulan penjara dari majelis hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya dalam kasus ini, Chuck Putranto, pada hari ini.

Sementara dua terdakwa lainnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, akan menjalani sidang vonis pada Kamis pekan depan.