JAKARTA, Eranasional.com – Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rahman Arifin, menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis terhadap Arif dibacakan dalam sidang pada Kamis kemarin, 23 Februari 2023.
Tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Nomor: 806/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel tersebut.
“Pernyataan sikap tersebut didasarkan pada ketetapan hati bahwa klien kami sepenuhnya menerima putusan hakim yang telah diambil,” kata tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 Februari 2023.
Kuasa hukum menyatakan pertimbangan hukum berdasarkan pada proses dan kerja keras para penegak hukum sejak pemeriksaan di tingkat kepolisian, penuntutan oleh pihak kejaksaan hingga persidangan pada tingkat pengadilan.
Arif Rachman Arifin juga mengapresiasi majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang telah bekerja keras, mencurahkan pikiran dan tenaga demi menjalankan persidangan yang adil, proporsional sekaligus transparan dengan berdasarkan pada semangat profesionalisme yang berintegritas tinggi sebagai penegak hukum di Indonesia.
Adapun alasan Arif tidak mengajukan banding adalah karena dia ingin agar putusan tersebut berkekuatan hidup tetap. Kuasa hukum Arif menyatakan kliennya ingin segera melanjutkan karir sebagai anggota Polri.
“Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri,” kata kuasa hukum.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Akhmad Suhel, Hakim Anggota Hendra Yuristiawan, dan Hakim Anggota Djuyamto memvonis Arif Rahman Arifin hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Arif bersalah melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan pertama primer. Menjatuhkan terdakwa dengan 10 bulan penjara atau denda 10 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara tiga bulan,” kata Hakim Ketua Akhmad Suhel saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2023.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut Arif dengan hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Arif dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hakim Anggota Hendra Yuristiawan mengatakan hanya ada satu hal memberatkan, yakni perbuatan Arif Rachman Arifin bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.
Adapun ada tiga hal meringankan bagi Arif, yakni ia belum pernah dipidana sebelumnya. Kemudian, Arif memiliki tanggungan keluarga, dan terakhir ia bersikap sopan serta kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua menjadi terang.
Vonis terhadap Arif Rahman Arifin itu sama seperti yang didapatkan oleh AKP Ifran Widyanto. Sementara dua terdakwa lainnya,
Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto mendapatkan vonis 1 tahun penjara. Dua terdakwa lainnya, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria baru akan menjalani sidang pada Kamis mendatang. **
Tinggalkan Balasan