JAKARTA, Eranasional.com – Sebanyak 13.885 orang jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN pada akhir Maret 2023.
“Batas akhir pelaporan LHKPN periodik adalah tanggal 31 Maret tahun 2023 berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati, Sabtu (25/2/2023).
Ipi menegaskan, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara telah diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019. Namun, setiap intansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan Wajib Lapor (WL) LHKPN. Sesuai data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total ada 33.370 WL di Kemenkeu,” katanya.
Ipi mewanti-wanti akan ada sanksi yang mengatur bagi para penyelenggara negara yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Sanksi tersebut berupa hukuman administratif.
“Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” pungkas Ipi.
Tinggalkan Balasan