JAKARTA, Eranasional.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor selaku kuasa hukum Cristalino David Ozora alias David (17), mendesak polisi menerapkan pasal percobaan pembunuhan kepada Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Luka (19). Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan penerapan pasal harus sesuai dengan fakta yang terjadi.
“Pasal kan bisa berkembang, tapi harus ada fakta yang jelas. Kalau kemarin sih itu saja,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Minggu (26/2/2023).
Nurma menyebutkan, pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka saat ini adalah yang paling kuat diterapkan. Namun, lanjutnya, bila dalam proses penangannya ada perubahan itu merupakan kewenangan penyidik.
“Pasal yang kita kenakan pada tersangka saat ini adalah yang paling kuat. Kalau ke depannya mungkin ada perkembangan, penyidik yang menyimpulkan,” terangnya.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy dan Shane sebagai tersangka penganiayaan terhadap David. Kini muncul desakan agar keduanya dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.
David diketahui adalah anak dari anggota Pengurus Pusat GP Ansor. LBH Ansor selaku kuasa hukum David menilai penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan Pejabat Ditjen Pajak itu telah mengarah ke perbuatan percobaan pembunuhan.
“Iya kami arahnya juga ke sana. Pada prinsipnya sesua fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana ada perencanaan. Sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan,” kata tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey, Sabtu (25/2).
Syahwan mengatakan penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy kepada David tidak dilakukan secara serta-merta. Dia meyakini aksi sadis itu telah direncanakan terlebih dahulu.
Syahwan menyebut pertemuan antara Mario Dandy dan David hingga berujung pada penganiayaan brutal ini diawali aduan AG (Agnes Gracia Hartanto, kekasih Mario Dandy).
Mario Dandy, lanjut Syahwan, menggunakan ponsel milik AG untuk memancing David keluar.
“Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, itu kita melihat CCTV yang beredar, itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan),” terangnya.
Lebih lanjut, dia pun mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan sangkaan pasal tersebut kepada para pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Dalam kasus ini Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tinggalkan Balasan