JAKARTA, Eranasional.com – Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman koruptor Rp13 miliar, Augustinus Judianto, dari 8 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Korupsi itu terkait proyek pemasangan pipa yang mendapatkan kucuran kredit dari bank.
Augustinus saat kasus tersebut terjadi adalah Komisaris PT Gatramas Internusa. Sedangkan Dirut PT Gatramas adalah Herry Gunawan, yang belakangan meninggal dunia. Kasus bermula saat Augustinus berkenalan dengan petinggi bank di Sumsel pada Januari 2014. Augustinus sesumbar mempunyai kontrak mengerjakan proyek pemasangan pipa senilai Rp 56 miliar.
Augustinus kemudian melobi bank di Sumatera Selatan untuk mau mengucurkan kreditnya ke PT Gatramas guna investasi modal sebesar Rp36 miliar dan pemasangan pipa Rp56 miliar. Sebagai jaminan, PT Gatramas menjaminkan tanah dan bangunan di Cianjur, Jawa Barat. Setelah melakukan serangkaian penelitian, akhirnya kredit cair pada 28 Mei 2014 yang dilakukan dalam beberapa tahap.
Belakangan, PT Gatramas mengalami gagal bayar. PT Gatramas menyurati bank di Sumsel pada 2016 agar diberi kelonggaran pembayaran. Usaha itu gagal. Akhirnya PT Gatramas dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 November 2017.
Saat dilelang, ternyata jaminan properti nilainya jauh di bawah nilai pinjaman. Tanah di Cianjur hanya laku dilelang Rp171 juta, dan properti lain hanya laku Rp1,9 miliar. Atas hal itu, PT Gatramas dinilai merugikan negara mencapai Rp13,4 miliar. Augustinus dimintai pertanggungjawaban di Pengadilan Negeri Palembang.
Pada 27 Februari 2020, Pengadilan Negeri Palembang menyatakan apa dilakukan oleh Augustinus merupakan wanprestasi dan merupakan perbuatan hukum perdata. Karena itu, dia dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ucap Ketua Majelis Erma Suharti dengan anggota Adi Prasetyo dan Saipuddin Zahri.
Atas hal itu, Jaksa yang mengajukan tuntutan 12 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada 14 September 2020, Mahkamah Agung (MA) membalik keadaan. Majelis kasasi menghukum Augustinus Judianto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, majelis kasasi menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp13.425.034.897.
Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara. Dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Mendapati putusan itu, Jaksa kemudian mencari Augustinus dan ditangkap di sebuah rumah di Jalan Widya Chandra VIII Kav 34, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2021 pukul 21.30 WIB. Atas putusan itu, Augustinus Judianto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PK yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan anggota Sofyan Sitompul dan Ansori yang dilansir website-nya, Senin (27/2/2023).
Majelis PK juga menyunat ancaman hukuman uang pengganti apabila tidak membayar Rp13.425.034.897, yaitu dari 3 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara.
“Dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar majelis PK.
Tinggalkan Balasan