Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan akan diperiksa KPK terkait jumlah kepemilikan hartanya yang mencapai Rp56 miliar. (Foto: ISTIMEWA)

KPK Gelar Pertemuan dengan Kemenkeu

Menyikapi kecurigaan asal usul kekayaan Rafael Alun Trisamboso, KPK telah menggelar pertemuan bersama Kemenkeu terkait LHKPN milik Rafael. Pertemuan kedua pihak digelar Senin (27/2) kemarin.

“Betul kemarin pagi, kami mengkoordinasi langkah pemeriksaan lanjutan,” kata Pahala.

Pertemuan dihadiri oleh Itjen Kemenkeu beserta Inspektur Bidang Investigasi Kemenkeu. Sementara dari pihak KPK diwakili oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Direktur LHKPN Isnaini.

Pahala mengungkapkan, dalam pertemuan itu dibahas soal kepemilikan harta yang didaftarkan oleh Rafael Alun menjadi materi klarifikasi yang akan dilaksanakan besok.

Mobil Rubicon yang dikendarai pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio, saat melakukan penganiayaan. (Foto: ISTIMEWA)

Soal kepemilikan jeep Rubicon dan Harley Davidson Pelaksana tugas (Plt) Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan masih belum menyampaikan secara detail apa saja yang menjadi materi klarifikasi KPK terhadap Rafel. Namun, Ipi berharap Rafael Alun akan memenuhi panggilan KPK.

“Saya kira itu bicara teknis, tentu konteksnya adalah untuk mengkonfirmasi ataupun melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan. Tentu yang bersangkutan wajib hadir dan kita harapkan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan pihaknya pernah melakukan analisis terhadap LHKPN Rafael pada 2012-2019 dan 2020. Hasilnya, KPK menemukan kekurangsesuaian antara harta Rafael Alun dengan profilnya selaku ASN.

“KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kemenkeu mengenai indikasi kekurangsesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN,” kata Nawawi, Jumat (24/2).