Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan akan diperiksa KPK terkait jumlah kepemilikan hartanya yang mencapai Rp56 miliar. (Foto: ISTIMEWA)

Dia menegaskan, jika penyidik KPK menemukan indikasi korupsi pada harta kekayaan Rafael Alun, KPK akan melakukan langkah lanjutan, yaitu penyelidikan.

“Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan. Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKP. Jika ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah penyelidikan,” jelasnya.

LHKPN periodik tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo pada 17 Februari 2022 kini tengah disorot publik. Harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menjabat sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.