
JAKARTA, Eranasional.com – Akibat ulah anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), yang bergaya hidup hedonisme dan berperilaku anarkis, mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kepala Bagian Umum Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan memanggil Rafael Alun untuk dimintai klarifikasi soal asal usul harta kekayaannya senilai Rp56 miliar yang menjadi sorotan publik.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Rafael Alun dijadwalkan datang ke Gedung Merah Putih, Rabu (1/3).
“Rabu besok yang bersangkutan rencananya akan diundang untuk dimintai klarifikasi,” kata Pahala, Selasa (28/2/2023).

Sejak kasus anaknya menganiaya David Latumahina (17) anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina hingga koma viral di media sosial, jumlah kekayaan Rafael Alun ramai diperbincangkan masyarakat.
Kendaraan mewah seperti Jeep Robicon dan motor gede Harley Davidson yang dipajang Mario Dandy di akun media sosialnya menjadi buah bibir.
Singkat cerita, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael Alun dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan oleh Ditjen Pajak, dan Rafael Alun pun memilih mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kini Rafael Harun harus berhadapan dengan penyidik KPK.

KPK Gelar Pertemuan dengan Kemenkeu
Menyikapi kecurigaan asal usul kekayaan Rafael Alun Trisamboso, KPK telah menggelar pertemuan bersama Kemenkeu terkait LHKPN milik Rafael. Pertemuan kedua pihak digelar Senin (27/2) kemarin.
“Betul kemarin pagi, kami mengkoordinasi langkah pemeriksaan lanjutan,” kata Pahala.
Pertemuan dihadiri oleh Itjen Kemenkeu beserta Inspektur Bidang Investigasi Kemenkeu. Sementara dari pihak KPK diwakili oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dan Direktur LHKPN Isnaini.
Pahala mengungkapkan, dalam pertemuan itu dibahas soal kepemilikan harta yang didaftarkan oleh Rafael Alun menjadi materi klarifikasi yang akan dilaksanakan besok.

Soal kepemilikan jeep Rubicon dan Harley Davidson Pelaksana tugas (Plt) Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan masih belum menyampaikan secara detail apa saja yang menjadi materi klarifikasi KPK terhadap Rafel. Namun, Ipi berharap Rafael Alun akan memenuhi panggilan KPK.
“Saya kira itu bicara teknis, tentu konteksnya adalah untuk mengkonfirmasi ataupun melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan. Tentu yang bersangkutan wajib hadir dan kita harapkan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan pihaknya pernah melakukan analisis terhadap LHKPN Rafael pada 2012-2019 dan 2020. Hasilnya, KPK menemukan kekurangsesuaian antara harta Rafael Alun dengan profilnya selaku ASN.
“KPK sebenarnya pernah mengirimkan surat pada Januari 2020 ke Irjen Kemenkeu mengenai indikasi kekurangsesuaian profil yang bersangkutan ini dengan nilai harta kekayaan dalam LHKPN,” kata Nawawi, Jumat (24/2).

Dia menegaskan, jika penyidik KPK menemukan indikasi korupsi pada harta kekayaan Rafael Alun, KPK akan melakukan langkah lanjutan, yaitu penyelidikan.
“Tanpa bermaksud mendahului hasil klarifikasi dan pemeriksaan, jika nanti ditemukan ada indikasi perbuatan korupsi, kami juga sudah meminta kepada Direktorat LHKPN untuk meneruskan temuan itu ke Direktorat Penyelidikan. Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKP. Jika ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah penyelidikan,” jelasnya.
LHKPN periodik tahun 2021 yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo pada 17 Februari 2022 kini tengah disorot publik. Harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael yang menjabat sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Tinggalkan Balasan