Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Selatan II Kementerian Keuangan akan diperiksa KPK terkait jumlah kepemilikan hartanya yang mencapai Rp56 miliar. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Akibat ulah anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), yang bergaya hidup hedonisme dan berperilaku anarkis, mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kepala Bagian Umum Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK akan memanggil Rafael Alun untuk dimintai klarifikasi soal asal usul harta kekayaannya senilai Rp56 miliar yang menjadi sorotan publik.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan Rafael Alun dijadwalkan datang ke Gedung Merah Putih, Rabu (1/3).

“Rabu besok yang bersangkutan rencananya akan diundang untuk dimintai klarifikasi,” kata Pahala, Selasa (28/2/2023).

Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan, kerap mempertontonkan kekayaannya di media sosial. (Foto: ISTIMEWA)

Sejak kasus anaknya menganiaya David Latumahina (17) anak Pengurus Pusat GP Ansor Jonathan Latumahina hingga koma viral di media sosial, jumlah kekayaan Rafael Alun ramai diperbincangkan masyarakat.

Kendaraan mewah seperti Jeep Robicon dan motor gede Harley Davidson yang dipajang Mario Dandy di akun media sosialnya menjadi buah bibir.

Singkat cerita, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael Alun dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan oleh Ditjen Pajak, dan Rafael Alun pun memilih mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kini Rafael Harun harus berhadapan dengan penyidik KPK.