JAKARTA, Eranasional.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan AG (15), memberikan keterangan palsu kepada penyidik.
Kepada penyidik, ketiganya menyatakan dengan kompak bahwa yang terjadi adalah perkelahian, bukan penganiayaan.
“Pada awalnya para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Seperti disetir, seolah-olah terjadi perkelahian,” kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Namun, kesaksian ketiganya tentang perkelahian terbanyak ketika penyidik mendalami bukti-bukti seperti percakapan via WhatsApp (WA), video, hingga rekaman CCTV di lokasi kejadian. Hengki menyebut, penyidik sudah mengetahui secara jelas peran Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dalam kasus penganiayaan ini.
“Tapi, begitu diperlihatkan bukti-bukti yang lain, mereka tidak bisa berbohong lagi,” ujarnya.
Aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selama Senin (20/2/2023) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar curhatan AG yang mengaku diperlakukan tidak baik oleh David.
Mario menganiaya David dengan cara menendang dan menginjak kepala, hingga menendang perut korban berkali-kali. Akibatnya, hingga saat ini David masih koma.
Sementara, rekannya Mario Dandy, Shane Lukas adalah orang yang merekam aksi penganiayaan terhadap David atas perintah Mario Dandy. Dia juga dinilai telah melakukan upaya pembiaran atas penganiayaan yang terjadi.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG sebagai tersangka. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.
Sementara itu, AG yang merupakan pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum itu terancam dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.
Tinggalkan Balasan