Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024, dan mengabaikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda pelaksaan Pemilu 2024.

KPU menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan tersebut. Selain itu, KPU menjelaskan, putusan terkait partai politik peserta pemilu masih berkekuatan hukum dan tidak ada perubahan.

“Nanti kalau kita sudah menerima salinan putusan, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi. Nanti kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hokum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (2/3/2023).

Hasyim menegaskan, tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum yakni Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. Aturan itu menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.

“Yang pertama tahapan dan jadwal KPU tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum produk hukum KPU berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Nah, putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024,” paparnya.

Selain itu, menurut Hasyim, menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU, bukanlah kewenangan PN melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini juga sudah disampaikannya dalam eksepsi yang diajukan dalam perkara tersebut.

“Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan pemilu itu adalah wewenangnya PTUN. Dan, kami katakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN,” jelas Hasyim.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (Foto: ISTIMEWA)

Gugatan Partai Prima Kandas di Bawaslu dan PTUN

Partai Prima sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan PTUN terkait verifikasi administrasi parpol yang tidak meloloskan mereka sebagai Pemilu 2024. Hasyim Asy’ari mengatakan, gugatan itu tidak ditolak.

“Permohonan tersebut pernah diajukan di Bawaslu pada tanggal 20 Oktober 2022 dengan objek sengketa berupa berita acara hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik dalam peserta pemilu. Permohonan sengketa pemilu tersebut yang diajukan Partai Prima kepada Bawaslu ditolak melalui putusan Bawaslu,” ungkap Hasyim.

Sedangkan di PTUN, Partai Prima mengajukan gugatan pada 30 November 2022 terkait berita acara hasil verifikasi administrasi. PTUN Jakarta mengeluarkan ketetapan dismissal terkait gugatan itu.

“Dalam perkara tersebut PTUN menerbitkan atau mengeluarkan ketetapan dismissal yang pada pokoknya menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tersebut. Yang dimaksud dismissal karena objeknya masih berita acara, sementara menurut ketentuan UU Pemilu yang dapat disengketakan itu kalau sudah terbit keputusan KPU yang bersifat final dan mengikat tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 yang diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022,” imbuhnya.

Setelah itu, Partai Prima juga disebut mengajukan kembali gugatan ke PTUN Jakarta terkait keputusan KPU soal hasil verifikasi administrasi parpol peserta pemilu. Hasyim menyebut gugatan itu tidak diterima oleh PTUN Jakarta.

“Partai Prima kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke PTUN Jakarta yang kemudian diputus oleh PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022, terhadap perkara tersebut PTUN menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” tegasnya.

Keputusan Parpol Peserta Pemilu Masih Berlaku Sah
kemudian Hasyim Asy’ari menjabarkan bahwa KPU telah memberikan tanggapan terhadap gugatan Partai Prima saat persidangan di PN Jakpus. Saat itu, KPU menjelaskan terkait wewenang peradilan terkait keputusan KPU.

“Karena yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat adalah partai politik calon peserta pemilu dan yang dijadikan objek itu keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024, ini sudah kami ajukan esksepsi, pada waktu kami menjawab gugatan perkara tersebut,” kata Hasyim.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. (Foto: ISTIMEWA)

Hasyim menjelaskan, saat itu bahwa kewenangan untuk menguji keputusan KPU adalah PTUN. Dia menyebut bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait hal itu, akan tetapi gugatan tidak diterima.

“Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya penyelenggara pemilu itu ranah wewenangnya ada di PTUN, dan kami nyatakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN yang tadi dinyatakan tidak dapat diterima,” tutur dia.

Atas dasar itu, KPU menyatakan bahwa keputusan soal penetapan partai politik peserta pemilu masih sah. Hasyim menegaskan tidak ada perubahan terkait partai peserta pemilu 2024.

“Sehingga dengan itu, keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat. Sehingga dengan demikian status tentang partai politik mana saja yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2024 tidak ada perubahan,” pungkasnya.