Cristalino David Ozora alias David dan ayahnya, Jonathan Latumahina. (Foto: ISTIMEWA)

JAKARTA, Eranasional.com – LBH GP Ansor mengungkapkan kondisi terkini Cristalino David Ozora alias David (17) yang dianiaya anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20). Sudah 14 hari sejak dianiaya Mario Dandy, David masih dirawat di ruang ICU dan belum sadar.

“Kondisi David sampai hari ini juga belum sadarkan diri. Masih di ruang ICU, belum sadarkan diri. Mohon doanya saja agar semua segera pulih,” kata tim kuasa hukum David, M Hamzah, Minggu (4/3/2023).

Hamzah menyebut sesekali David sudah dapat membuka matanya. Kendati demikian, David belum sadar.

“Kalau respons gerakan atau buka mata sudah, tapi belum sadar, seperti kayak orang tidur kan kadang suka mengigau, dia belum sadar dan belum merespons,” beber Hamzah.

“Maksudnya kalau dia sadar, dia buka mata, seharusnya kalau orang yang dia kenali pasti dia sapa, ini belum, tapi membuka matanya sekali-kali saja, mengedip, makanya masih dalam keadaan koma, kritislah,” sambungnya.

Meski begitu, kata Hamzah, kondisi kesadaran David disebut sudah membaik. “Menurut dokter perkembangannya kalau orang yang dalam keadaan kritis itu sudah membaik, tapi belum sadarkan diri,” jelasnya.

Mario Dandy Dijerat Pasal Lebih Berat

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pada awal pemeriksaan, penyidik menjerat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.

“Pada awalnya kami menerapkan dalam konstruksi pasal adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 UU PPA juncto Pasal 351 KUHP penganiayaan biasa, yang awal. Namun kami jelaskan, penyidikan kami ini berkesinambungan. Kami analogikan seperti ini, sakit panas, kami perlu ada pemeriksaan lanjutan apakah ini tifus, demam berdarah ini, kami awalnya menerapkan pasal penganiayaan biasa,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Cristalino David Ozora alias David dan ayahnya, Jonathan Latumahina. (Foto: ISTIMEWA)

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan forensik digital, pihak kepolisian menemukan fakta baru. Fakta tersebut mengungkap bukti-bukti sehingga Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan pasal yang lebih berat.

Berdasarkan temuan fakta-fakta baru itulah, penyidik kemudian menambahkan pasal baru. Di samping itu, polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy, dari semula sebagai saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka,” jelasnya.

Dia menyebutkan, Mario Dandy dikenakan pasal baru yaitu Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy adalah Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.

Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

“Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal,” terangnya.