Mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, usai diperiksa KPK.

JAKARTA, Eranasional.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memblokir rekening bank milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemblokiran rekening bank itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar. “Semua yang terkait dengan pengembangan analisis,” katanya.

Meski begitu, Ivan belum mau mengungkapkan berapa jumlah uang milik Rafael Alun Trisambodo di dalam rekening bank tersebut.

Namun disebut ada rekening bank pihak lain yang turut diblokir, termasuk seorang konsultan pajak yang diduga menjadi nomine atau pihak di atas namakan harta milik Rafael.

“Ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nomine RAT (Rafael Alun Trisambodo), serta beberapa pihak terkait lainnya,” ungkap Ivan.

Walaupun tidak menyebutkan nominal, Ivan mengatakan jumlah uang yang ada di rekening Rafael cukup besar.

“Besar nilai uangnya,” ungkap dia.

PPATK mengungkap dugaan kejanggalan transaksi keuangan Rafael. Ditemukan ada perantara. Dugaan kejanggalan itu sudah pernah disampaikan PPATK kepada 2012 ke KPK.

Selain itu, Rafael Alun menjadi sorotan pasca perilaku anaknya Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu Pengurus Pusat GP Ansor.

Rafael juga telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk mengklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Sejumlah hal ditemukan KPK, di antaranya motor Harley Davidson yang sempat dipamerkan anaknya, Mario Dandy yang ternyata bodong alias tidak memiliki surat-surat resmi.

Lalu, mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy untuk melakukan kekerasan, bukan atas nama Rafael. Mobil Rubicon itu tercatat atas nama Ahmad Saefudin, seorang cleaning service, yang beralamat di sebuah gang sempit kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Kepada KPK, Rafael mengaku kendaraan itu dibelinya dari Ahmad Saefudin, kemudian dijual kembali ke kakaknya. KPK menyatakan, tidak begitu saja percaya dengan pengakuan Rafael. KPK memastikan bakal melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikannya.