Mario Dandy Satrio foto bersama dengan AG yang diduga kekasih barunya. (Foto: Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Kuasa Hukum Mario Dandy Satrio (20), Dolfie Rompas, menyebut kliennya belum tahu tentang nasib sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, yang diperiksa KPK dan dipecat secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap Cristalino David Ozora (17).

Seperti diketahui, Mario Dandy adalah pelaku penganiayaan terhadap David hingga kini korban masih tak sadarkan diri dan dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tak hanya bersikap sadisme, Mario Dandy juga kerap bergaya hidup hedonisme dan memamerkan harta kekayaan milik orang tuanya di akun media sosial miliknya. Akibatnya, sang ayah dicurigai telah menyembunyikan harta dan terbukti tidak membayar pajak.

“Mungkin kurang paham ya, karena dia (Mario) di dalam penjara, tidak ada alat komunikasi,” kata Dolfie Rompas saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, usai diperiksa KPK.

Dolfie sendiri mengaku bahwa dirinya dan tim kuasa hukum belum memberitahukan persoalan tersebut kepada Mario Dandy. Katanya, tim kuasa hukum saat ini sedang fokus dengan pendampingan hukum terkait kasus penganiayaan berat yang menjerat Mario.

“Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu,” tegas Dofie.

Dia juga tidak mengetahui apakah Mario Dandy dijenguk oleh orang tuanya selama mendekam di balik jeruji besi.

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo adalah anak eks Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Kini, Rafael telah dipecat sebagai ASN Ditjen Pajak karena diduga menyembunyikan kekayaannya yang didapat secara tidak wajar.

Mario Dandy Satrio foto bersama dengan AG yang diduga kekasih barunya. (Foto: Net)

Mario Dandy sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya secara sadis David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dia menganiaya David karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari David. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Bukannya meredam emosi Mario, Shane justru memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap David. Diketahui, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG, kekasih Mario Dandy, ditetapkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum. Istilah itu dikenakan pada dirinya karena masih berstatus di bawah umur, jadi tidak boleh disebut sebagai tersangka.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.