LABUAN BAJO, Eranasional.com – Seorang pria berinisial RM (30) alias Rus di Labuan Bajo diciduk polisi.
Selain menganiaya warga, pria ini juga mengaku sebagai polisi Buser dari Polres Manggarai Barat.
Rus merupakan warga Lemes, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Dia tega menganiaya seorang pemuda berinisial AH (21) warga Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar hingga mengalami memar di bagian wajah.
Tak terima dianiaya Rus, AH kemudian melaporkan yang menimpanya ke Polres Manggarai Barat.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, membenarkan kejadian yang dialami AH.
Kata dia, penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 lalu di pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
“Sekitar pukul 22.05 Wita, korban yang mengendarai sepeda motor hendak mengantar teman wanitanya berinisial OF (20) ke kosnya di Jalan Pantai Pede,”jelas Ridwan
Tiba di dekat pertigaan gang masuk PUB Mawar Jingga, korban mendadak ditahan pelaku yang diketahui mabuk berat.
Karena takut, korban pun berhenti. Selanjutnya pelaku menanyakan hendak kemana korban dan OF (20).
Selain itu juga pelaku menanyakan STNK sepeda motor dan KTP kepada korban.
Saat menanyakan surat kendaraan korban, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian yang bertugas di unit Buser Polres Manggarai.
Belum sempat menjawab pertanyaan, tiba-tiba pelaku langsung melayangkan pukulan ke bagian wajah korban.
“Korban beberapa kali dianiaya dengan cara ditampar sampai kepala belakang kanan terasa sakit dan pusing,” kata mantan Kasat Resnarkoba itu.
Berdasarkan laporan AH (21), petugas Unit Jatanras Komodo, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku bernama Rus.
Polisi berhasil menangkapnya di persawahan Mburak, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo pada Senin, 13 Maret 2023 lalu sekitar pukul 16.00 Wita.
“Unit Jatanras mengamankan pelaku di persawahan Mburak. Kini kasusnya sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat,” ujarnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan bawah pelaku bukan anggota Kepolisian yang bertugas di unit Jatanras.
“Pelaku bukan anggota Polri seperti pengakuannya kepada korban, namun pelaku merupakan seorang petani yang sehari-hari bekerja di persawahan Mburak,” tegasnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. []
Tinggalkan Balasan