JAKARTA, Eranasional.com – DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). PKS dan Partai Demokrat menolak pengesahan itu.
Rapat pengesahan digelar di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Hadir juga Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pimpinan DPR RI meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang.
“Apakah dapat disetujui?” kata Puan Maharani. “Setuju,” balas peserta rapat.
Sebelumnya, agenda pengesahan Perppu Cipta Kerja telah dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Perppu Cipta Kerja sepakat dibawa dalam rapat paripurna.
“Hasil Bamus bahwa RUU Cipta Kerja dan akan dibawa dalam rapat paripurna,” kata Baidowi, Rabu (15/3).
Fraksi Demokrat Menolak
Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU ditolak oleh Fraksi Demokrat di DPR. Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Fraksi Demokrat
Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menginterupsi rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Hinca meminta naik panggung saat menyampaikan interupsinya.
Hinca meminta pimpinan DPR memberikan waktu aspirasi. Hinca kemudian naik ke podium untuk menyampaikan pendapat ketidaksetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
“Boleh kami di atas panggung pidato? Kalau di bawah kan pakai timer,” kata Hinca sebelum menyampaikan interupsinya.
Panggung yang dimaksud adalah mimbar paripurna.
Puan mengingatkan waktu penyampaian interupsi, baik di meja ataupun di mimbar, hanya 5 menit. Puan kemudian mempersilakan Hinca naik ke panggung pidato.
“Di atas di bawah tetap 5 menit, Pak,” kata Puan.
Dalam interupsinya, Hinca menilai penerbitan Perppu Ciptaker itu tidak ada kegentingan memaksa, juga menyalahi hak-hak para buruh.
Fraksi PKS Walk Out
Sementara itu, Fraksi PKS DPR RI menolak penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU. Sebagai bentuk penolakannya, Fraksi PKS walk out dari rapat paripurna persetujuan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori menegaskan fraksinya menolak Perppu Ciptaker menjadi UU.
“Kami Fraksi PKS menolak Perppu No. 2/2022 menjadi UU dan menyatakan walk out, meski kami akan kembali dalam agenda lain,” kata Bukhori yang diikuti oleh seluruh anggota Fraksi PKS keluar dari ruang paripurna.
Fraksi PKS menyatakan walk out dari paripurna DPR sebelum Ketua DPR RI Puan Maharani ketuk palu menyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
Tinggalkan Balasan