JAKARTA, Eranasional.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK.
“KPK juga menetapkan tersangka GS (Gazalba Saleh), hakim agung pada Mahkamah Agung dengan Pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).
“Saat ini dari pengumpulan alat bukti proses penyidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan kemudian kami telusuri uangnya ternyata kemudian ada dugaan disamarkan, disembunyikan, dibelanjakan terhadap aset-aset yang memiliki nilai ekonomis,”tambahnya.
Gazalba disangkakan dengan Pasal 12 B tentang gratifikasi dan pencucian uang.
“Setiap proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK baik itu Pasal korupsi atau Pasal 3 (kerugian negara) maupun Pasal-pasal penyuapan pasti kami telusuri dan dalami dengan mengoptimalkan diterapkannya tindak pidana pencucian uang termasuk untuk tersangka GS ini,” tegasnya
Diketahui Gazalba adalah salah satu Hakim Agung yang dijerat sebagai tersangka KPK dalam dugaan suap penanganan perkara di MA.
Gazalba dijerat sebagai tersangka bersama Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah ASN di lingkungan MA.
KPK saat ini tengah mengusut setidaknya 3 kasus dugaan suap pengaturan vonis di Mahkamah Agung.
Dalam kasus tersebut, terdapat sejumlah ASN MA yang menjadi tersangka penerima suap. Termasuk Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK menduga Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta sejumlah pegawai Mahkamah Agung menerima suap yang totalnya 822.000 dolar Singapura atau Rp 9.382.735.560.
Mereka diduga menerima suap terkait pengaturan vonis kasasi di MA. Penerimaan suap tersebut terkait dengan dua pengurusan perkara kasasi.
Pertama, terhadap Gazalba Saleh dkk. Diduga Yosep dan Eko memberikan 310 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
Tinggalkan Balasan