JAKARTA, Eranasional.com – AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo yang telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, berkas perkara serta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan demikian, JPU dinyatakan hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari, sehingga masa penahanan terbilang singkat.
“Kami juga menyiapkan tujuh orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut,” kata Syarief Sulaeman saat ditemui di Kejari Jaksel, Selasa (31/3/2023).
Lanjut Syarief, pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu,” katanya.
Soal kemungkinan terjadinya restorative justice, Syarief menjelaskan, bahwa pihak korban, David, menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan.
Dengan demikian, kesempatan diversi untuk pelaku AG dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke pengadilan.
Syarief memastikan, sidang AG akan berlangsung tertutup, karena yang bersangkutan usianya masih di bawah umur.
“Dan jaksa tidak akan mengenakan atribut pengadilan,” jelasnya.
Pada Selasa (21/3) ini, AG dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan untuk pelimpahan berkas perkara.
Tinggalkan Balasan