Cristalino David Ozora alias David dan ayahnya, Jonathan Latumahina. (Foto: Istimewa)

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo adalah anak dari pejabat Ditjen Pajak Rafael AlunbTrisambodo. Dia menganiaya David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga terjadi penganiayaan terhadap David sampai koma.

Video penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David dengan pelaku Mario Dandy Satrio. (Foto: Tangkapan Layar Instagram)

Saat Mario Dandy menganiaya David, Shane Lukas dan AG ada di tempat kejadian perkara (TKP). Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Mario Dandy dan Shane Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara, AG dilabeli sebagai pelaku anak atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur. AG kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Cristalino David Ozora (17), hingga saat ini masih dirawat di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Instagram/nongandah)

Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario Dandy dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.