JAKARTA, Eranasional.com – Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut hukuman penjara selam 18 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini wanita yang diduga selingkuhan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa itu bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
“Menyatakan Terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun, dan dituntut denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara,” tambah Jaksa.
Anita Cepu didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda.
Dalam kasus ini, Linda didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Linda bersama tiga orang lainnya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram,” kata Jaksa.
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan mantan Kapolsek Bukti Tinggi AKBP Dody Prawiranegara. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.
Anita sendiri sempat bikin geger usai mengaku sebagai istri siri Irjen Teddy. Pengakuan Linda itu dibantah oleh Teddy.
Tinggalkan Balasan