AG, kekasih Mario Dandy Satriyo, usai menyelesaikan pelimpahan berkas perkara tahap II kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/3/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Musyawarah diversi perkara AG (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3). Sidang itu hanya berlangsung 30 menit.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, musyawarah diversi tidak berhasil, karena pihak David menolak untuk menyelesaikan secara damai kasus penganiayaan tersebut.

“Mereka (David) tidak bersedia untuk dilakukan proses penyelesaian di luar persidangan,” kata Djuyamto, Rabu (29/3/2023).

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni mengatakan, dalam persidangan ini orang tuanya David tidak dapat hadir dan diwakili oleh pemannya David.

“Orang tuanya tidak bisa hadir karena David kesadaran kuantitatifnya masih sering agitatif, masih sering berontak dan lain-lain. Jadi orang tuanya tidak bisa hadir,” jelas Mellisa, Selasa (28/3) kemarin.

Mellisa menegaskan, pihak David menolak proses diversi dalam kasus penganiayaan tersebut. Dia juga memastikan musyawarah diversi akan berakhir deadlock.

“Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau pihak keluarga David menolak. Jadi upaya diversi deadlock, langsung masuk pokok materi,” ujarnya.

Mellisa mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa sidang AG akan dikebut alias agar cepat selesai. Hal tersebut berkaitan dengan usia AG yang masih di bawah umur.

“Informasi yang kita dapatkan dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Jaksel, sidang anak AG akan dikebut. Dalam artian dilakukan secara marathon. Dalam satu minggu sudah diputuskan, karena terbatasnya proses, terbatasnya waktu penahanan terhadap anak,” jelas Mellisa.

Untuk diketahui, merujuk pada Pasal 1 agka 7 UU No. 11/20212, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Lalu, Pasal 5 ayat (3) menegaskan “dalam Sistem Peradilan Pidana Anak wajib diupayakan diversi”.