JAKARTA, Eranasional.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang.
“Bentuknya uang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Namun, Ali Fikri belum merinci jumlah uang hasil gratifikasi yang diduga diterima Rafael Alun. Meski begitu, dia menegaskan KPK telah mengantongi cukup bukti dugaan korupsi Rafael.
“Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” jelas Ali.
Selama 12 Tahun Terima Gratifikasi
Lanjut Ali Fikri, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” ungkap Ali.
Dia menyatakan, kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Kata Ali Fikri melanjutkan, KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.
“Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup. Selain itu kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Harta Rafael sebesar Rp56 miliar dalam Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) disorot karena dianggap tak sesuai profilnya selaku ASN. KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Rafael.
Tinggalkan Balasan