JAKARTA, Eranasional.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut 9 dari 15 senjata api (senpi) yang ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan di rumah pengusaha Dito Mahendra dinyatakan ilegal alias tidak berizin.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3/), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
“Dari hasil pendataan didapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat izin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, Kamis (30/3/2023).
Dalam kasus ini, jelas Djuhandani, pria yang dikabarkan dekat dengan penyanyi Nindy Ayunda tersebut sebagai Terlapor.
Atas tindakan Dito tersebut, tegas Djuhandani, Dito diduga telah melakukan tindak pidana, yaitu tanpa hak memiliki senjata api di Indonesia.
“Atas peristiwa tersebut, diduga telah terjadi tindak pidana yaitu tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” jelasnya.
Djuhandi menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Termasuk asal usul dari senjata api tersebut.
“Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dittipidum,” ucapnya.
Berikut rincian 9 jenis senjata api tersebut:
– 1 pucuk Pistol Glock 17
– 1 pucuk Revolver S&W
– 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
– 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
– 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
– 1 pucuk Senapan AK 101
– 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
– 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
– 1 pucuk senapan angin Walther.
Tinggalkan Balasan