Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Istimewa)

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya meminta agar sang jenderal polisi itu dihukum penjara seumur hidup saja.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi Terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan pribadinya yang lain yaitu Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), serta seorang asisten rumah tangganya (ART) sekaligus sopir pribadi keluarga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dia juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Artinya, melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut vonis hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. (Foto: Istimewa)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dihukum mati dalam kasus peredaran narkoba.

Setidaknya terdapat delapan poin memberatkan Teddy yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati.