Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dua perwira tingginya terancam dihukum mati.

Dua perwira tinggi Polri itu sama-sama berbintang dua, alias Inspektorat Jenderal (Irjen) yakni Ferdy Sambo yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dan Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.

Berikut sebab akibat Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa terancam dihukum mati.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto: Net)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.