Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu yang diedarkan.
“Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” kata JPU di PN Jakbar, Kamis (30/32023).
Kemudian, JPU menilai Teddy berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucapnya.
Selain itu, JPU menganggap Teddy Minahasa melakukan tindakan dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumatera Barat, juga dianggap telah mengkhianati Presiden RI.
“Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tegas JPU.
Poi kedelapan, Teddy Minahasan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Tinggalkan Balasan