Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dua perwira tingginya terancam dihukum mati.

Dua perwira tinggi Polri itu sama-sama berbintang dua, alias Inspektorat Jenderal (Irjen) yakni Ferdy Sambo yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dan Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.

Berikut sebab akibat Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa terancam dihukum mati.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Foto: Net)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.

Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Istimewa)

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya meminta agar sang jenderal polisi itu dihukum penjara seumur hidup saja.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo menjadi Terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan pribadinya yang lain yaitu Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Bripka RR), serta seorang asisten rumah tangganya (ART) sekaligus sopir pribadi keluarga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ferdy Sambo dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dia juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Artinya, melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut vonis hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. (Foto: Istimewa)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menuntut Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dihukum mati dalam kasus peredaran narkoba.

Setidaknya terdapat delapan poin memberatkan Teddy yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman mati.

Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Istimewa)

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu yang diedarkan.

“Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu,” kata JPU di PN Jakbar, Kamis (30/32023).

Kemudian, JPU menilai Teddy berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucapnya.

Selain itu, JPU menganggap Teddy Minahasa melakukan tindakan dalam kapasitasnya sebagai Kapolda Sumatera Barat, juga dianggap telah mengkhianati Presiden RI.

“Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tegas JPU.

Poi kedelapan, Teddy Minahasan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa. (Foto: Istimewa)

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan tidak ada hal yang meringankan tuntutan atas Teddy Minahasa. JPU menganggap Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.

Teddy dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula kala Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.

Saat itu, AKBP Dody Prawiranegara menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Kemudian Teddy memerintahkan Dody membulatkannya menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 Kg.

Tindak pidana itu turut melibatkan Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dody Prawiranegara dituntut JPU dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Kasranto dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.