JAKARTA, Eranasional.com – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuding lembaga antirasuah itu membohongi publik terkait pencopotan Brigjen Endra Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Novel menuding ada upaya pengalihan isu dari penjelasan yang diberikan KPK.
Pernyataan Novel ini merujuk pada jawaban KPK yang menyebut sistem 4-4-2 dalam penugasan bagi pegawai KPK. Dia menilai hal itu sebagai langkah mengalihkan isu.
“Juru Bicara KPK (Ali Fikri) itu mau mengalihkan isu. Dulu 4-4-2 sesuai dengan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005. Tapi sekarang tiap tahun dengan surat tugas,” kata Novel Baswedan dikutip dari akun Twitter pribadinya, Rabu (5/4/2023).
Sebagai informasi, sistem 4-4-2 merupakan sistem pegawai KPK yang bisa bertugas di lembaga antirasuah tersebut selama 4 tahun. Lalu pegawai itu bisa diperpanjang lagi selama 4 tahun dan diperpanjang lagi hingga 2 tahun ke depan.
Sistem itu termuat dalam aturan PP No. 63/2005. Namun, menurut KPK, aturan itu kini tidak berlaku lagi di KPK.
Novel Baswedan menuding penjelasan KPK hanya upaya menggeser fokus permasalahan soal penggabaian surat balasan dari Kapolri pada Rabu (29/3) perihal permintaan Brigjen Endar untuk tetap bertugas di KPK.
“Surat Tugas EP (Endra Priantoro) berakhir tanggal 31 Maret, tapi tanggal 29 Maret Kapolri buat perpanjangan Surat Tugas. Jadi kalau dibilang masa tugas berakhir, itu bohongi publik,” jelas Novel.
Penjelasan KPK
Menanggapi tudingan Novel Baswedan tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Novel tidak membuat gaduh dengan pemahaman yang keliru. Kata dia, ada hal yang salah dari pernyataan Novel.
Dia menjelaskan, PP No, 63/2005 yang menjadi rujukan Novel Baswedan saat ini sudah tidak berlaku sehingga masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah.
Ali meminta kasus pemberhentian Endar Priantoro tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan penyebaran informasi yang keliru. Dia pun menilai kasus itu tidak akan menganggu hubungan antara KPK dan Polri.
“Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja membuat gaduh karena informasi dan pemahaman yang keliru dan tidak utuh. KPK meyakini dinamika ini tidak mempengaruhi hubungan kedua lembaga, KPK dan Polri, yang sudah terjalin dengan baik,” ujar Ali Fikri, Rabu (5/4/2023).
Tinggalkan Balasan