Gubernur Papua nonaktif Lukas Enember menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA)

Tim Sukses Lukas

Ternyata, Rijatono bukan merupakan orang asing bagi Lukas Enembe. Dia merupakan tim sukses pemenangan Lukas di Pilgub Papua 2018

Jaksa mengatakan Lukas meminta terdakwa Rijatono menjadi Tim Sukses Pemenangan Lukas Enembe pada Pilkada Gubernur Papua tahun 2018. Jaksa menyebut Rijantono merupakan Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT).

“Bahwa ketika masa jabatan berakhir, Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon Gubernur Provinsi Papua untuk periode 2018-2023. Dikarenakan terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta Terdakwa sebagai Tim Sukses Pemenangan Lukas Enembe,” kata Jaksa membacakan dakwaan.

Jaksa mengatakan Lukas kemudian dinyatakan memenangi Pilgub Papua. Rijatono pun meminta proyek sebagai kompensasinya.

Jaksa mengatakan Lukas meminta fee dari Rijantono jika mau mendapat proyek dari APBD Provinsi Papua. Rijatono pun menyetujuinya.

“Bahwa pada Pilkada Gubernur Provinsi Papua masa jabatan tahun 2018-2023, Lukas Enembe dinyatakan sebagai pemenang dan kemudian pada tanggal 4 September 2018 dilantik sebagai Gubernur Provinsi Papua periode 2018-2023. Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan/proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” kata Jaksa.

“Atas permintaan dari Terdakwa tersebut, Lukas Enembe meminta agar terdakwa menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua dan Terdakwa pun menyetujuinya,” lanjutnya.

Intervensi Lukas itu membuat Rijatono Lakka mendapat sejumlah proyek di Pemprov Papua pada 2018-2021.

Atas perbuatannya, Rijatono didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.