Gubernur Papua nonaktif Lukas Enember menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, Eranasional.com – Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono yang juga sebagai penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, mengungkapkan uang suap sebesar Rp35,4 miliar yang ia berikan sebagian besar diberikan dalam bentuk bangunan dan renovasi aset-aset Lukas Enembe, termasuk sebuah hotel di Papua. Jumlah yang dialokasikan untuk pembangunan dan renovasi sekitar Rp34 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Rijatono memberikan fee berbentuk uang sebesar Rp1 miliar dan fee berbentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas sebesar Rp34,4 miliar melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu sebagai pelaksana lapangannya.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850,” ujar jaksa membacakan dakwaan, Rabu (5/4/2023).

JPU mengatakan, Rijatono menyuap Lukas agar mendapatkan berbagai proyek di Pemprov Papua. Intervensi Lukas itu membuat Rijatono Lakka mendapat sejumlah proyek di Pemprov Papua pada 2018 hingga 2021. Total, ada 12 proyek yang didapat oleh Rijatono dengan nilai kontrak Rp110.46.553.936.

“Bahwa selain memberikan fee sebesar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021, terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya,” ujar Jaksa.

Berikut daftar pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas yang diberikan Rijatono:

1. Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, total pengeluaran Rp 25.958.352.672

2. Batching plan (tanah dan batching set) yang terletak di Jalan Genyem Sentani, Kabupaten Jayapura, total pengeluaran Rp 2.422.704.600

3. Dapur (catering) yang terletak di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, total pengeluaran Rp 2.184.338.778

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enember menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA)

4. Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) yang terletak di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, total pengeluaran Rp 1.365.068.076

5. Rumah Macan Tutul yang terletak di Jalan KRI Macan Tutul 10, Kelurahan Trikora, Kecamatan Jayapura Utara, total pengeluaran Rp 935.827.825

6. Inventaris (truk dan crane) yang terletak di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasa Pura, Kecamatan Jayapura Utara, total pengeluaran Rp 565.000.000

7. Tanah Entrop (tanah dan pagar) yang terletak di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, total pengeluaran Rp 494.358.632

8. Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora Kota Jayapura total pengeluaran Rp 200.331.600

9. PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami, Jayapura, Papua, total pengeluaran Rp 123.693.000

10. Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp 77.361.708

11. Rumah Santarosa yang terletak di Jalan Santarosa No 39/40 Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura total pengeluaran Rp 57.935.959

12. Butik yang terletak di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura total pengeluaran Rp 44.583.000.

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enember menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA)

Tim Sukses Lukas

Ternyata, Rijatono bukan merupakan orang asing bagi Lukas Enembe. Dia merupakan tim sukses pemenangan Lukas di Pilgub Papua 2018

Jaksa mengatakan Lukas meminta terdakwa Rijatono menjadi Tim Sukses Pemenangan Lukas Enembe pada Pilkada Gubernur Papua tahun 2018. Jaksa menyebut Rijantono merupakan Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT).

“Bahwa ketika masa jabatan berakhir, Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon Gubernur Provinsi Papua untuk periode 2018-2023. Dikarenakan terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta Terdakwa sebagai Tim Sukses Pemenangan Lukas Enembe,” kata Jaksa membacakan dakwaan.

Jaksa mengatakan Lukas kemudian dinyatakan memenangi Pilgub Papua. Rijatono pun meminta proyek sebagai kompensasinya.

Jaksa mengatakan Lukas meminta fee dari Rijantono jika mau mendapat proyek dari APBD Provinsi Papua. Rijatono pun menyetujuinya.

“Bahwa pada Pilkada Gubernur Provinsi Papua masa jabatan tahun 2018-2023, Lukas Enembe dinyatakan sebagai pemenang dan kemudian pada tanggal 4 September 2018 dilantik sebagai Gubernur Provinsi Papua periode 2018-2023. Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan/proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya,” kata Jaksa.

“Atas permintaan dari Terdakwa tersebut, Lukas Enembe meminta agar terdakwa menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua dan Terdakwa pun menyetujuinya,” lanjutnya.

Intervensi Lukas itu membuat Rijatono Lakka mendapat sejumlah proyek di Pemprov Papua pada 2018-2021.

Atas perbuatannya, Rijatono didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.