Disebutkan, tujuan penyampaian dokumen itu adalah supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Hal ini tentunya membuat operasi tim KPK yang tengah mengusut kasus korupsi di Kementerian ESDM menjadi sia-sia.
Atas isu tersebut, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melaporkan Firli terkait kasus kebocoran dokumen. Firli diduga melanggar kode etik.
“Kita melaporkan dugaan kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri,” kata Ketua PB KAMI Sultoni di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/4).
Menanggapi laporan itu, Firli menyampaikan komitmen pemberantasan korupsi. “Komitmen saya hanya satu, bersihkan negeri ini dari korupsi. Tangkap dan tahan tersangka, siapa pun dia dan bawa ke pengadilan,” katanya, Kamis (6/4/2023).
Dia menegaskan, KPK di bawah pimpinannya bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu. Dia pun akan bekerja optimal untuk Indonesia.
“KPK bekerja secara profesional dan tanpa pandang bulu. Saya akan tuntaskan pekerjaan pemberantasan korupsi sampai Indonesia bebas dari korupsi,” katanya.
Tinggalkan Balasan