Terpidana hukuman mati kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.

JAKARTA, Eranasional.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan memutuskan perkara pengajuan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan tiga terpidana lainnya kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Rabu (12/4/2023).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengam hukuman mati. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 18 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara.

Hanya terpidana Richard Eliezer (Bharada E) yang tidak mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus. Richard divonis 1,6 tahun.

“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan oleh majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang,” kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Sabtu (8/4/2023).

Tak hanya digelar terbuka untuk umum. PT DKI juga berencana akan menyiarkan secara langsung sidang tersebut.

“PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” jelas Binsar.