Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Seperti diketahui, pada tingkat pertama, PN Jaksel memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada suaminya yang merupakan Kadvi Propam Polri saat itu, Irjen Ferdy Sambo.

Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi Putri.

Selain Putri Candrawatho, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.

Hanya terpidana Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.

Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dan empat terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati

2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara

4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara

5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.