Eranasional.com, Jakarta – Industri perbankan sedang menjadi sorotan publik beberapa waktu ini akibat sejumlah kejadian yang membuat heboh masyarakat.
Sebut saja hilangnya uang Rp 22 miliar milik Atlet e-Sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna di Maybank Indonesia yang sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan atau kasus Anna Suryani di Surabaya yang menggugat BCA karena uangnya yang disimpan di deposito bank tersebut diduga hangus.
Melansir data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sepanjang 2019 terdapat 1.871 pengaduan konsumen.
Staf Bidang Pengaduan YLKI Aji Warsito mengatakan, pengaduan konsumen tersebut terbagi menjadi dua kategori, yaitu pengaduan secara kelompok atau kolektif sebanyak 1.308 aduan dan secara individual sebanyak 563 kasus.
“Jika dikerucutkan lagi, maka akan tergambar bahwa pengaduan konsumen produk jasa finansial sangat dominan yakni 46,9 persen meliputi lima komoditas yaitu bank, uang elektronik, asuransi, leasing dan pinjaman online,” kata Aji.
Masalah lain juga terjadi. Belum lama ini, PT Moderen Hotel Indonesia (PT MHI) selaku pemilik dan pengelola Hotel Posto Dormire Jakarta menggugat PT Bank Central Asia Tbk Cabang Daan Mogot sebagai tergugat dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan nomor 483/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst yang didaftarkan pada 25 Agustus 2020.
Gugatan tersebut disebabkan karena tergugat dianggap telah melakukan pemblokiran sepihak dan pendebetan saldo dari rekening BCA milik PT MHI yang telah menimbulkan kerugian baik material maupun immaterial.
Salah satu anggota tim kuasa hukum PT MHI, Vincent Suriadinata, dari Mustika Raja Law Office menjelaskan, mulanya PT MHI memiliki kerjasama penggunaan Mesin EDC atau Elektronic Data Capture dengan tergugat.
Mesin EDC tersebut disediakan oleh tergugat dan terkoneksi secara elektronik dengan server perbankan dari Hotel Posto Dormire ke BCA.
“Penggunaan mesin EDC yang berada di Hotel Posto Dormire selama ini berjalan dengan normal tanpa pernah ada suatu masalah apapun,” ujar Vincent Suriadinata di Jakarta, Kamis (19/11/2020)
Namun, kata dia, pada 11 Mei 2020 BCA telah melakukan pemblokiran terhadap rekening BCA milik penggugat.
Dikatakan Vincent, pemblokiran rekening tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan sama sekali berikut alasan pemblokiran dari BCA kepada pihak hotel.
Tinggalkan Balasan