Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto:Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, draf RUU Perampasan Aset bakal segera dikirim ke DPR. Hal ini disampaikan Mahfud usai memimpin rapat bersama lembaga dan kementerian terkait RUU Perampasan Aset.

“Insyaallah dalam waktu tidak lama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan segera dikirim ke DPR,” kata Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jumat (14/4/2023).

Dalam rapat kali ini, Mahfud bersama Menkumham, Yasonna H Laoly; Menkeu, Sri Mulyani; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sudah membubuhi paraf di naskah yang memuat substansi RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, katanya, kalaupun ada perbaikan, hanya masalah redaksional dan tidak berpengaruh secara substantif.

“Akan diadakan rapat konsinyering tingkat pejabat eselon I untuk merapikan catatan. Artinya memang ada catatan-catatan yang sifatnya teknis tetapi penting, misalnya typo, harus dibaca bersama lagi,” katanya.

Dengan demikian, Mahfud menekankan, konsolidasi materi mengenai RUU Perampasan Aset di internal pemerintah sudah selesai. Setelah kesalahan redaksional dibenahi, draf RUU Perampasan Aset itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi kalau masih ada nanti akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan. Nanti begitu Presiden pulang dari luar negeri bisa langsung diajukan. tidak ada maslaah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar,” harapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset segera diselesaikan.

“RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar itu segera diselesaikan oleh DPR. Ini prosesnya sudah berjalan,” kata Jokowi di kawasan Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Jokowi berharap UU Perampasan Aset dapat memudahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Jokowi. **