KPK memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet Smart City yang melibatkan Wali Kota Bandung, Mulyana. (Foto: Twitter/KPK)

JAKARTA, Eranasional.com – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Dari OTT itu, KPK menyita uang pecahan dolar Amerika Serikat hingga sepatu merek Louis Vuitton (LV).

“Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, Yen dan Bath serta sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (16/4/2023).

Nurul Ghufron menyebutkan, total nilai dari seluruh barang bukti yang disita Rp924,6 juta.

Diketahui, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro.

Benny, Sony, dan Andreas diduga sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara, Yana Mulyana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.