JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Hal itu dimuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Adapun Keppres tersebut ditetapkan tanggal 14 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit, dibentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara,” demikian isi Pasal 1 Keppres 9/2023.
Dalam beleid itu, pengarah satgas bertugas memberikan arahan, mengintegrasikan, dan menetapkan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan kepada pelaksana.
Kemudian, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Dalam Pasal 2 Keppres 9/2023 itu Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dalam keppres juga diatur bahwa Satgas itu bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 30 September 2024.
Berikut susunan organisasi Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara:
Pengarah
Ketua Pengarah: Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua Pengarah I: Menko Bidang Perekonomian
Wakil Ketua Pengarah II: Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Anggota Pengarah: Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala PPATK.
Pelaksana
Ketua Pelaksana: Wakil Menteri Keuangan
Wakil Ketua Pelaksana I: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN
Wakil Ketua Pelaksana II: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Sekretaris I: Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kemenko Bidang Kemaritiman dan lnvestasi
Sekretaris II: Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian
Anggota Pelaksana: Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonomian; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kemenko Perekonomian; Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kemenko Kemaritiman dan Investasi; Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kemenko Kemaritiman dan Investasi; Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Asisten Teritorial Panglima TNI, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
Tinggalkan Balasan