Gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Eranasional.com – Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa anggota bernama AKBP Achirduddin Hasibuan (AH) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, AH.

Kasus dugaan penganiayaan ini diketahui terjadi pada 21-22 Desember 2022 dan korbannya merupakan seorang mahasiswa bernama KA.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyu mengatakan kasus ini awalnya ditangani Polrestabes Medan, namun kemudian ditarik ke Polda Sumut.

“Terkait dengan oknum anggota Polri atau orang tua dari AH juga sudah dalam proses penanganan Propam,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyu saat dikonfirmasi awak media, baru-baru ini.

Kendati demikian, Wahyu belum menjelaskan lebih lanjut terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Ia hanya menyampaikan Dirkrimum Polda Sumut akan menjelaskan lebih rinci terkait kasus ini.

“Malam ini disampaikan proses penanganannya oleh Dirkrimum, yang jelas kasus ini ditarik penanganannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan sedang berproses di Subdit 3 dan Subdit 4 karena ada 2 Laporan,” tuturnya.

Kasus dugaan penganiayaan ini diketahui viral di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp.

Akun Twitter ini turut mengunggah video yang diduga memperlihatkan aksi penganiayaan tersebut. Dalam video itu, terlihat korban dianiaya dan dipaksa minta ampun oleh pelaku yang menggunakan sweater hitam yang diduga AH.

Korban yang sudah tak berdaya itu dijambak rambutnya dan diludahi.

Masih dalam video tersebut, juga tampak terdapat beberapa orang yang tengah menyaksikan aksi pemukulan itu dan membiarkannya.

Berdasarkan BAP, diduga aksi pemukulan itu disebabkan karena KA enggan diajak main bersama dengan AH.

Lalu pada tanggal 21 Desember 2022, KA yang tengah mengendarai mobilnya bersama keponakan serta pacarnya dicegat oleh AH.

KA diduga dipukul AH sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, spion mobil KA juga ditendang oleh AH.

KA yang tak terima bermaksud untuk mendatangi rumah AH untuk meminta ganti rugi. Ia meminta lima temannya untuk datang bersama menuju rumah AH di Jalan Karya Dalam Kec Medan.

Saat tiba di rumahnya, KA dan teman-temannya bertemu dengan kakak kandung AH. Saat ditanya, Ken dan temannya bermaksud untuk meminta ganti rugi pada mobilnya itu.

Setelah itu Ayah AH, AKBP Achiruddin Hasibuan menjumpai KA dan menyuruh salah satu anak buahnya untuk mengambilkan senjata laras panjang.

Kemudian AH seketika diduga menerjang KA dan langsung korban terjatuh.

Ayahnya yang mengetahui hal itu, melarang pemukulan itu dihentikan. Kompol yang menyaksikan itu diduga memberi instruksi Teknik ‘Judo’ kepada anaknya saat melakukan penganiayaan pada KA.

Teman-teman KA yang ada di rumah itu, ditodong senjata oleh anak buahnya.

Korban diketahui menjalani visum atas arahan dari Polrestabes Medan di RS. Bhayangkara Medan. Korban juga melakukan pengobatan khusus pada bagian kepala dan mata di RS. Siloam Medan.