Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya, AG. (Foto: Istimewa/Instagram)

JAKARTA, Eranasional.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara banding yang diajukan AG (15), terdakwa anak di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) atas vonis 3,5 tahun penjara yang diterimanya. Berkas perkara itu dilimpahkan PN Jaksel ke PT DKI sore tadi.

“PT DKI sudah menerima berkas perkara tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan upaya hukum banding pada tanggal 17 April 2023,” kata Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan, Rabu (26/4/2023).

Binsar mengatakan sidang putusan banding AG akan digelar Kamis (27/4) besok. Sidang putusan itu akan digelar secara terbuka.

“Sesuai dengan jadwal persidangan, maka putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PT DKI Jakarta,” ujarnya.

Dia mengatakan hakim tunggal yang menangani perkara banding AG adalah hakim Budi Hapsari. Berkas perkara banding itu masih dipelajari oleh hakim tunggal.

“Saat ini berkas perkara banding tersebut sudah di tangan Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari,” kata Binsar.

“Tunggal, hakim tunggal karena perkara pidana anak,” sambungnya.

Sebelumnya, terdakwa anak, AG (15), mengajukan permohonan banding atas vonis 3,5 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memastikan putusan banding terhadap AG akan dibacakan secara terbuka untuk umum.

“Tentang mekanisme pemeriksaan perkara pidana anak di tingkat banding sama halnya dengan perkara pidana banding seperti biasanya, demikian pula dengan putusannya yang akan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan, Rabu (26/4).

Binsar mengatakan AG bisa memilih hadir atau tidak dalam sidang putusan banding nanti. PT DKI, menurut Binsar, tidak memiliki wewenang untuk memanggil AG hadir langsung dalam persidangan.

“Anak yang berhadapan dengan hukum dan/atau penasihat hukumnya, boleh hadir atau tidak, tetapi PT tidak punya kewajiban untuk memanggil pihak-pihak untuk hadir saat pembacaan putusan pada sidang yang terbuka untuk umum,” imbuhnya.