Presiden Jokowi membuka gelaran tahunan Google for Indonesia (Google4ID), Rabu, 18 November 2020. Kredit: Youtube/Google Indonesia
Presiden Jokowi membuka gelaran tahunan Google for Indonesia (Google4ID), Rabu, 18 November 2020. Kredit: Youtube/Google Indonesia

JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi berjanji akan terus berupaya demi kesejahteraan para guru. Hal tersebut ia sampaikan pada peringatan Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Upaya tersebut, kata Jokowi, misalnya terlihat dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang tidak lagi dibatasi hingga 50 persen.

Pemerintah juga memberikan Bantuan Bersubsidi Umum (BSU) sebesar Rp 1,8 juta, yang dibayarkan Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan kepada sekitar 1,8 juta guru dan tenaga honorer, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang diberikan. oleh pemerintah.

“Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain,” kata Jokowi yang ditayangkan pada kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu, 28 November 2020.

Lebih lanjut, kata Jokowi, pemerintah memahami adanya masalah kecukupan jumlah guru yang harus segera dibenahi. Saat ini keberadaan guru honorer memegang peranan yang sangat besar dalam membantu kelangsungan pendidikan di Indonesia. Namun, tidak semua guru honorer dapat memenuhi persyaratan usia legal untuk menjadi PNS.

Oleh karena itu, lanjutnya, yang terpenting percepatan penambahan guru adalah melalui rekrutmen guru P3K berstatus ASN, sama dengan PNS, dengan kesejahteraan dan jenjang karir yang sama dengan PNS.

“Pada tahun 2021 ini kita akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status P3K dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya. Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan meningkatkan kualitas pendidikan kita,” tutur Jokowi.

(tempo.co/red)