Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram @jokowi)

JAKARTA, Eranasional.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Dalam LHKPN tahun 2022 itu, harta Jokowi tercatat naik menjadi Rp82,3 miliar.

Dilihat dari e-LHKPN KPK, Selasa (2/5/2023), Jokowi melaporkan hartanya ke KPK pada 17 Maret 2023. LHKPN itu berisi harta Jokowi selama tahun 2022.

Dalam LHKPN itu, Jokowi tercatat memiliki 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp66.242.200.000. Tanah dan bangunan itu tersebar di Jakarta Selatan, Sukarta, Karanganyar hingga Sukoharjo.

Selain itu, Jokowi memiliki 8 unit kendaraan senilai Rp432 juta. Kendaraan tersebut adalah 2 unit mobil pick up merek Suzuki tahun 1997 dan 2002, 2 unit Mercedes-Benz tahun 1996 dan 2004, 1 unit truk Isuzu tahun 2002, 1 unit Nissan Grand Livina tahun 2010, 1 unit Nissan Juke tahun 2012 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tahun 2001.

Selanjutnya, Jokowi memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp356.950.000 serta kas dan setara kas Rp15.338.433.676. Jokowi tidak memiliki utang. Total hartanya Rp 82.369.583.676.

Jika dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, harta Jokowi saat itu Rp71.471.446.189. Jika dihitung dengan harta tahun 2022, ada kenaikan sekitar Rp10 miliar.