Ilustrasi bensin Pertalite. (Foto: Antara)

JAKARTA, Eranasional.com – PT Pertamina (Persero) mulai memberlakukan uji coba pengaturan pembelian BBM jenis Pertalite. Rencananya, pembelian bensin jenis ini akan dibatasi.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan uji coba ini dilakukan di beberapa daerah seperti Bangka Belitung (Babel), Bengkulu, Aceh, dan Timika.

“Ada di beberapa daerah wilayah seperti di Babel, Bengkulu, Aceh, plus Timika,” kata Irto Ginting, Rabu (3/5/2023).

Nantinya, kata Irto, konsumen harus menunjukkan QR Code MyPertamina saat membeli Pertalite. QR Code dapat ditunjukkan melalui handphone, dicetak di kertas, atau menggunakan media lainnya.

“Tidak harus dicetak di kartu seperti itu. Bisa disimpan di handphone, di-print di kertas, atau media lainnya,” tuturnya.

Adapun pengaturan pembelian BBM Pertalite berlaku untuk kendaraan roda empat. Bagi yang belum memiliki QR, Pertamina membatasi pembelian maksimal 20 liter. Irto menyebut Pertamina terus mengarahkan masyarakat untuk segera mendaftar di MyPertamina.

“Yang belum punya QR Code kita arahkan untuk segera mendaftar, prosesnya tidak lama. Yang bersangkutan juga masih tetap bisa beli BBM subsidi Pertalite,” ujarnya.

Sementara itu untuk pengaturan pembelian Pertalite secara menyeluruh, Pertamina masih menunggu Revisi Perpres No 191 Tahun 2014 soal pendistribusian dan harga jual eceran BBM bersubsidi. Menurutnya, pengaturan diperlukan agar BBM subsidi lebih tepat sasaran.

“Prinsipnya pengaturan perlu kita lakukan agar subsidi bisa tepat sasaran dan tidak melebihi kuota yang ditetapkan pemerintah. Secara paralel kita juga menunggu arahan pemerintah untuk revisi Perpres 191/2014,” jelas Irto.

Ilustrasi bensin Pertalite. (Foto: Antara)

Pembatasan Pembelian Pertalite

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan soal rencana pembatasan pembelian Pertalite. Kata dia, berdasarkan hasil rapat antara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Arifin Tasrif, yang telah disepakati adalah kuota Pertalite. Sementara, untuk pembatasan belum ada pembicaraan.

“Yang pasti hasil meeting saya dengan Ibu Menkeu dan Menteri ESDM, kita sudah sepakati kuotanya. Apakah ada pembatasan, saya belum dibicarakan,” katanya di Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini menuturkan, dirinya akan menggelar rapat dengan menteri terkait untuk membahas hal tersebut.

“Nanti coba saya ajak meeting lagi tiga menteri, biasanya ada policy-policy bersama,” ungkapnya.

Lebih lanjut Erick mengatakan, pihaknya telah merampingkan 45 Peraturan Menteri BUMN menjadi 3 Peraturan Menteri BUMN atau yang akrab disebut Omnibus Law BUMN. Salah satu poin Omnibus Law tersebut adalah mengatur soal penugasan.

“Bahwa seluruh penugasan itu harus disepakati oleh Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan menteri terkait penugasan,” terang Erick Thohir.